
JASA PENGURUSAN PSE (PENYELENGGARA SISTEM ELEKTRONIK) DOMESTIK - Jasa Lainnya, Profesional, Bergaransi
Rp 1.920.000
Samuel Kreatif Art
Indonesia, Indonesia
Deskripsi
<div><p>TD PSE (Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik) adalah izin wajib bagi penyelenggara sistem elektronik di Indonesia, termasuk individu, instansi, dan badan usaha, untuk layanan publik atau non-publik, guna mengatur, mengawasi, melindungi pengguna, dan mematuhi regulasi sistem elektronik.</p><p>Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) wajib dimiliki jika usaha mencakup salah satu dari berikut:</p><ol><li>Menyediakan/mengelola perdagangan barang/jasa online.</li><li>Menyediakan/mengelola layanan transaksi keuangan.</li><li>Mengirimkan konten digital berbayar melalui data.</li><li>Mengirimkan konten digital melalui aplikasi.</li><li>Menyediakan layanan pencarian/informasi elektronik.</li><li>Memproses data pribadi dalam aktivitas operasional.</li></ol><p>Dasar Hukum :</p><ol><li>PP No 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko</li><li>Permenkominfo No 5 tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat</li></ol></div>